oleh

Satu Anggota BPD Diciduk Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

-Berita, Kriminal, Tebo-1.544 Pembaca

WARTACIKA.ID, TEBO – Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Adianto (29), ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.

Dia ditangkap setelah terlibat kasus penipuan rental mobil. Dimana dia menggadai mobil rental untuk keperluan modal proyek yang dia kerjakan.
Itu
Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 42 / X / 2020 / SPKT. RESKRIM / JAMBI / RES TEBO / SEK Rimbo Bujang, tanggal 15 Oktober 2020.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Akhirnya pada 10 April 2021 lalu, tim berhasil mendapat informasi keberadaan terduga tersangka penipuan tersebut, yang saat ini berada di rumahnya. Tim langsung melakukan pengejaran,” kata Kapolsek, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga:  FPAPJ Akan Ada Aksi Demontrasi Di Polda Jambi, Terkait DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo,

Selanjutnya, kata Kapolsek, saat tim tiba di kediaman terduga tersangka, tersangka mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil digagalkan.

“Sempat berusaha kabur, tapi tim dengan cepat menangkap pelaku,” ujarnya.

“Pelaku yang merupakan warga Jalan Padang Lama Km. 24 RT. 09 Desa Sungai Rambay, Kecamatan Tebo Ulu, Tebo, dikenakan Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya,**(Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT