oleh

SH,Baru Saja Keluar Dari Lapas Warga Desa Bedaro Rampak Kembali Diciduk Polisi

-Kriminal, Tebo-324 Pembaca

TEBO Warta Cika – Sat Opsnal Narkoba Polres Tebo padai Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 23:30 wib, telah meilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Di RT 07 Desa Bedaro Rampak Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo

Penangkapan ini berdasekan laporan Polisi Nomor : LP/A-63/VII/2022/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 26 Juli 2022.

Pelaku inisial Sh, 42 Tahun,Laki-laki,islam,swasta,RT 07 Desa Bedaro Rampak Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo tak berkutik ketika diamankan polisi. SH, baru saja keluar dari lapas LP,,

Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane membenarkan penangkapan tindak pifana narkotika jenis sabu di wil Tebo. Benar ini hasil Lidik beberapa waktu lalu, pelaku Sh kita amankan berikut BB,” sebut Kasat meyakini.

Baca Juga:  Anak Yang Diduga Membakar Rumahnya Tersebut,,Sudah Diamankan Polisi

Sementara lanjut Kasat, pelaku bakal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun BB yang berhasil diamankan yakni, 9 (sembilan) paket kecil sabu Bruto 7.07 gram, 3 (tiga) paket klip kosong, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) lembar plastik asoy hitam
Dan 1 (satu) unit HP oppo warna hitam

Berikut kronologis 0enagkapan, Berdasarkan LP/A-62/VII/2022/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI Tanggal 26 Juli 2022 Tsk an.guspri bin saiful menyatakan barang bukti sabu-sabu di dapat dari an.suhaimi bin idrus di RT 07 Desa Bedaro Rampak Kec.Tebo Tengah Kab.Tebo,kemudian tim opsnal sat resnarkoba Polres Tebo melakukan pengembangan pada tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 23:30 wib diamankan pelaku an.suhaimi bin idrus beserta barang bukti sabu-sabu,

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan bertambah, Polres Tebo tetapkan Pacar Korban Tersangka

kemudian setelah di interogasi pelaku sh mengakui sabu-sabu tersebut benar miliknya,selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

Tindak lanjut berikutnya adalah, Mengamankan BB dan Tersangka, Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi. Melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan di Uji BB ke laboratorium BPOM Jambi. Melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Melaksanakan gelar perkara, Melaksanakan pengembangan.
Melaksanakan proses penyidikan, Melimpahkan Berkas Perkara ke JPU.
Dokumentasi Pelaku & BB terlampir,,(Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT