oleh

Sopir Batu Bara Tak patuhi aturan ditilang dan Ribuan kendaraan tertahan

Sarolangun-hari ini Senin (30/5) Ribuan kendaraan bermuatan Batu bara dicegat oleh Sat lantas Polres Sarolangun tidak diperbolehkan melewati batas antara kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang hari, kurang lebih 1200 kendaraan pengangkut batu bara diarahkan untuk menunggu di kantong kantong parkir yang telah disiapkan, namun demikian masih ada sopir nakal yang tidak mematuhi Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/dishub-3-1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu lintas Angkutan Batu Bara di Propinsi Jambi salah satunya mengatur jam operasional Kendaraan batu bara dari pukul 18.00 wib sampai dengan pukul 06.00 Wib, sehingga dilakukan penegakan hukum berupa Tilang.

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Abdul Jalil Sidabutar, SE mengatakan bahwa kegiatan pengaturan jadwal Jam operasional Batu bara telah kita lakukan pengawasan oleh Personil Sat Lantas di batas dari bulan puasa yang lalu sampai dengan saat ini, kendaraan batu bara diperbolehkan melintasi batas antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang hari mulai pukul 18.00 wib, dan Pihaknya juga telah melakukan penegakan hukum terhadap sopir nakal yang tidak mematuhi aturan

Baca Juga:  Pengajuan Pra Peradilan Herman di Tolak Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun

“Pembatasan Kendaraan batu bara di kabupaten Sarolangun sudah kita mulai sejak seminggu sebelum idul Fitri Sampai dengan saat ini, kita sudah menempatkan Personil untuk berjaga di perbatasan, sebelum pukul 18.00 wib kita arahkan ke kantong parkir, namun masih ada saja sopir yang membandel terpaksa kita tilang, hari ini kurang lebih 1.200 kendaraan batu bara yang kita tahan dikantong parkir dan 14 diantaranya kita tilang ” tegas nya.

“Pembatasan jam Operasional khusus Kendaraan batu bara akan terus kita lakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Polda Jambi, kami mengharapkan Kepada Pemilik kendaraan untuk menepati jam Operasional, jangan main kucing kucingan dengan petugas” lanjutnya

Baca Juga:  Polsek Bathin VIII monitoring Pendistribusian BBM di SPBU dan Harga Minyak Goreng

Kasat Lantas juga menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk memasang nomor lambung dan memutasikan kendaraan yang masih berplat Luar Propinsi Jambi.
“Bagi pemilik kendaraan Batu Bara kami himbau untuk segera memasang nomor lambung guna mempermudah pengawasan Angkutan Batu Bara serta memutasikan kendaraan plat luar Jambi ke dalam Propinsi Jambi sehingga dapat menambah pendapatan Daerah dari Pajak Kendaraan” tutup AKP A. Jalil Sidabutar.

Selain itu Polsek Polsek Jajaran Polres Sarolangun juga turut melakukan pengawasan di mulut tambang batu bara diantaranya Polsek Sarolangun, Polsek Pauh dan Polsek Mandiangin.(Gun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT