oleh

Tambang Galian C Yang Katanya Berizin di Kerinci Milik Cv. Pilar Usaha Bermasalah

wartacika.id. Kerinci – Kegiatan tambang galian C di Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten di kalim mengantongi izin. Namun, terindikasi bermasalah soal titik koordinat dan legalitas izin (IWUP , IUP Produksi).

Lokasi tersebut adalah milik Putra Apri Remon CV. PILAR USAHA

Hal itu diungkapkan aktivis Senior Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Khumaini. Menurut dia, galian C yang diklaim memiliki izin tersebut, pernah masuk dalam laporan ke Polres Kerinci.

“Saat ini katanya sudah melakukan pengurusan atau perpanjangan izin namuan tetap melakukan pengerukan hingga ke pinggir jalan Nasional, namun seolah tidak terjadi apa-apa dan tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum.. ada apa?,” Kata Khumaini

Dia menjelaskan, lokasi tersebut juga sudah pernah didatangi tim Dittipiter Mabes Polri sekitar akhir April lalu. Namun pada saat itu, belum masuk laporan. Setelah adanya penetapan tersangka 6 pemilik galian C beberapa waktu lalu dan telah menjalankan persidangan dan penetapan di pengadilan untuk 6 terdakwa galian C tersebut.

Baca Juga:  Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja Di DPRD Kabupaten Kerinci Berakhir Ricuh

Namun hingga saat ini pemilik galian C Putra Apri Remon pemilik CV. Pilar Usaha beroperasi di Siulak Deras, hingga kini tak tersentuh hukum walaupun terlihat jelas dengan kasat mata telah melanggar batas wilayah izin galian C dan juga terindikasi izin Atas nama Putra Apri Remon telah habis pada tanggal 20 juni 2021.

“Untuk lokasi milik Putra Apri Remon, berdasarkan data investigasi lapangan, izin usaha pertambangan tersebut sudah berakhir pada 20 Juni 2021. Namun, sampai saat ini masih terus beroperasi melakukan penambangan dan penjualan material saat ini ke PLTA,” ungkapnya

Selain izin telah habis, kata Khumaini, aktivitas penambangan juga telah keluar dari koordinat atau zona yang diizinkan bahkan telah melebar jauh hingga ke pinggir jalan Nasional, tapi dibiarkan saja.

Baca Juga:  Mendadak Dara Duet dengan Millenial Fikar Akan Bekerja All Out, Turun Gunung untuk Menangkan 02

“Dengan aktivitas pertambangan tersebut tentu sudah keluar dari aturan dan ketentuan. Ditambah lagi, hasil galian juga dipasok ke PLTA, dikhawatirkan PLTA ikut terbawa masalah karena menampung hasil pertambangan yang bermasalah,” bebernya

Hasil investigasi di lapangan, lanjut dia, hingga saat ini pemilik menyatakan sudah ada pengurusan IUP.

“Jika demikian maka disinyalir aktivitas selama ini tanpa IUP alias illegal, dan saat di komfirmasi ke pihak ESDM Provinsi jambi yang saat itu sebagai kabag berwenang atas proses penerbitan rekomendari untuk izin galian C, dengan tegas menyatakan tidak pernah ada memberikan rekomendasi perpanjangan izin atas nama Putra Apri Remon / CV. Pilar Usaha pada tahun 2020 dan 2021, yang jadi pertanyaan besar adalah atas dasar apa pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu  ( PTSP ) jambi menerbitkan Keterangan atas izin Galain C  ( CV. PILAR USAHA),” ungkapnya

Baca Juga:  FPAPJ Akan Ada Aksi Demontrasi Di Polda Jambi, Terkait DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo,

Selain persoalan tersebut, kata Khumaini, lokasi galian tersebut juga memberi dampak buruk terhadap lingkungan, karena tidak terdapat pengendalian lingkungan kolam.endapan atau proses limbah hasil galian. Sehingga limbah galian mencemari sungai dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Setiap pertambangan itu wajib memperhatikan dampak lingkungan. Limbah hasil galian harus ada proses pengendapan sebelum sampai ke sungai, tapi di lokasi ini malah itu tidak dilakukan,” ujarnya

Dia berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut permasalahan tersebut, karena pertambangan tidak cukup hanya bermodal izin yang diindikasi bermasalah saja. Akan tetapi kewajiban memelihara lingkungan itu lebih penting.

“Kita yakin dan percaya, Polres Kerinci dapat memproses Pemilik lokasi galian tersebut. Sehingga kedepan, jika ada usaha pertambangan yang beroperasi, pengelolaan lingkungan wajib ada dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (red***)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT