oleh

Terlibat peredaran Narkotika Sepasang Pria dan Wanita di Sarolangun di bekuk Polisi

 

WARTACIKA.DI  SAROLANGUN – Sepasang Pria dan Wanita Pangedar Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi di Kecamatan Batang Asai di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Sarolangun, Kamis (28/01/2021).

 

Kedua tersangka  SA (33) warga Desa Kartasari, Kecamatan Karang Dapo, Kebupaten Musi Rawas dan DM (32) warga Desa Bukit Tigo, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan pada awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa anaknya ditawari Narkoba dari orang yang berada di Mess Pemda Kecamatan Batang Asai, “Kata Sugeng Wahyudiyono.

 

“Setelah mendapatkan laporan polisi Nomor LP/A-01/1/2021/SPKAT/Res Sarolangun, pada hari sabtu 02 Januari 2021 personil Sat resnarkoba, Personil Polres, Personil Polsek Batang Asai, langsung ke TKP. Saat tiba di TKP memang benar ada ditemukan sepasang pria dan wanita yang sedang ada dikamar mess pemda Batang Asai, sehingga dilakukan penggeledahan. Saat di galedah ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket seberat 0,97 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 3 buah yang dibungkus plastik, “Jelasnya.

Baca Juga:  Lakukan Tindakan Asusila Kades Sangir Tengah Kerinci jambi ditetapkan jadi tersangka 

“Untuk saat ini barang bukti yang dapat diamankan berupa 4 klip plastik berisi sabu-sabu, 3 Klip pkastik berisi Pil Ekstasi, 1 klip plastik kosong, 2 buah pirek kaca, 1 buah pipet menyerupai sendok, 1 buah sumbu kompor, 1 buah korek api gas, 1 buah botol yang terpasang pipet, 1 buah korek kuping, 2 buah Hp, 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp 260.000, “Tambahnya.

 

“Sepasang pria dan wanita tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “Ungkapnya.(egs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT