oleh

Tidak Terbukti  Korupsi Tiga  Terdakwa Kasus Bencal Kerinci Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Jambi

-Berita, Hukum-855 Pembaca

WARTACIKA.ID, KERINCI,JAMBI – Sidang terdakwa kasus bencal Kerinci digelar di pengadilan Tipikor Jambi Kamis (3/8/2020). Ketiga terdakwa adalah Asril, Saiful Erijal dan Wardodi Aria Putra.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi vonis bebas ketiga terdakwa kasus Bencal Ptoyek jalan sungai kuning, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci tahun 2017.

Menanggapi putusan Hsim atas vonis bebas ketiga tersangka proyek Bencal tshun 2017 ini, Romi Kepala Kejari Sungaipenuh saat dikonfirmasi  Kamis (3/8/2020) membenarkan bahwa ketiga terangka divonis bebas.

“Benar, ketiga tersangka divonis bebas,” sebut Romi saat dihubungi via WhatsApp

Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak Kejari terkait putusan bebas ketiga tersangka tersebut, Romi menegaskan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Ketua Karang Taruna Pendung Hiang Sandra Bantah Atas Adanya Penolakan Fikar Azami

“Kita akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini, sambil menunggu surat putusan dari hakim Tipikor jambi,” jelas Romi.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT