WARTACIKA.ID, KERINCI,JAMBI – Sidang terdakwa kasus bencal Kerinci digelar di pengadilan Tipikor Jambi Kamis (3/8/2020). Ketiga terdakwa adalah Asril, Saiful Erijal dan Wardodi Aria Putra.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi vonis bebas ketiga terdakwa kasus Bencal Ptoyek jalan sungai kuning, Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci tahun 2017.
Menanggapi putusan Hsim atas vonis bebas ketiga tersangka proyek Bencal tshun 2017 ini, Romi Kepala Kejari Sungaipenuh saat dikonfirmasi Kamis (3/8/2020) membenarkan bahwa ketiga terangka divonis bebas.
“Benar, ketiga tersangka divonis bebas,” sebut Romi saat dihubungi via WhatsApp
Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak Kejari terkait putusan bebas ketiga tersangka tersebut, Romi menegaskan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah Agung terhadap putusan bebas ini, sambil menunggu surat putusan dari hakim Tipikor jambi,” jelas Romi.(red)
Komentar