Kasnar Polres Tebo : Iptu Parlyn Sagala.SH
WARTACIKA.ID TEBO – Tiga bandar narkoba lintas Provinsi berhasil di bekuk oleh tim satnarkoba polres tebo jambi pada senin (11/01/2021).
Ketiga pelaku bernama, M. Zubir (37) dan Ahmad Rajab (39) warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, dan Harkil (36) asal Desa Ampalu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar di tangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat narkoba polres Tebo Iptu Parlyn Sagala mengatakan, Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dan laporan masyarakat,karena sudah meresahkan warga dan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Desa Teluk Kayu Putih.
Lebih jauh lagi Kasat narkoba menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berawal dari tertangkapnya MZ dan di temukan barang bukti 10 (Sepuluh) paket kecil kristal bening diduga sabu seberat bruto 2,28 gram, 3 ( tiga ) lembar plastik klip pagoda, dan 1 (Satu) buah kotak permen pagoda, yang diakui pelaku didapatkannya dari rekan nya bernama Ahmad Rajab.
“MZ kita amankan saat berada di pondok pinggir sungai dan kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.”ujar kasat.
Selanjutnya tim satresnarkoba pokres tebo melakukan pengembangan dan kembali berhasil membekuk 2 pelaku lain nya yakni Harkil dan Ahmad Rajab, yang merupakan Bandar Narkoba, di dua tempat yang berbeda.
Dari penangkapan Harkil, Petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,31 gram, 1 (satu) unit HP nokia 105 warna hitam, dan 1(satu) buah kotak rokok marlboro. Sementara, dari tangan pelaku Ahmad Rajab, petugas juga mengamankan 8 (depalan ) paket kecil diduga sabu seberat bruto 6,16 gram.1 (satu) buah kotak permen pagoda, dan uang tunai senilai Rp.240.000.
Ketiga pelaku dan barang bukti yang didapatkan petugas, langsung diamankan ke Mapolres Tebo, guna proses lebih lanjut.
Iptu parlyn sagala selaku kasat narkoba polres tebo menegaskan “Untuk ketiga pelaku, dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 112 ayat (1 dan 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.pungkasnya.
Editor : ar¹
Wartawan : ilyas gunawan
Komentar