oleh

Tiga Tambang Galian C Ilegal Masih Beroperasi Abaikan Himbauan Polres Kerinci

Wartacika.id, Kerinci – Pihak Polres Kerinci sudah melakukan himbauan terhadap 3 lokasi Penambangan atau Galian C tanpa izin di wilayah hukum Gunung Kerinci, karena melanggar hukum berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kemarin jumat 28/02/2020.

Namun tambang galian C milik Defra Yulizarman Alias Pak Adeng/Pak Melsi/Rolix Andian, lokasi Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak (depan AMP H. Yusuf) masih tetap beroperasi hari ini sabtu 29/02/2020.

Kondisi ini tentu membuat nama kepolisian Kerinci tercoreng, karena itu diharapkan pihak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas.

Selain tambang galian C milik Pak Adeng, tambang galian C ilegal milik pak Tiwi Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci dikabarkan juga beroperasi.

Baca Juga:  Melalui Pelatihan Lembaga Adat, Lurah Sarolangun Kembang Harapkan Tetap Terjaga Nilai Nilai Adat

Begitu juga tambang Galian C milik AFRINAL Alias Pak Gesta/Pak Tenca, di belakang PDAM Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci masih tetap ada aktifitas.

“pelaku tambang ini perlu ditindak tegas, himbauan Polisi baru kemarin dilakukan untuk ditutup, karena tidak memiliki izin, tapi malah hari ini beraninya beroperasi lagi” ungkap Syafri aktivis LSM. ( Rilis dari Media Lensainfo.id ). ( Red/km)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT