oleh

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Seberat 16,73 Gram

Wartacika.id SAROLANGUN – Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yang Makin Marak di Wilayah Kabupaten Sarolangun Dan Sekitarnya, Satuan Narkoba Polres Sarolangun Dan Bekerjasama Dengan Masyarakat Terus Memerangi Serta Memberantas Sampai Maksimal. Kamis (13/01/2022).

Hal ini Terbukti Dengan Keberhasilan  Dalam Pengungkapan  Kasus Penyalahgunaan  Narkoba di Awal Tahun 2022 Pada Hari Senin lalu (10/01/22), Satuan Narkoba Polres Sarolangun Berhasil Meringkus Dan Menangkap Pengedar Serta Pemakai Barang Haram Tersebut.

Melalui Informasi Dari Masyarakat Tim Opsnal Sat Narkoba Pada Pukul 15:30 Melakukan Penyelidikan Dan Berhasil diAmankan Terlebih Dahulu Pembeli Sabu Dengan inisial SK di Desa Rantau Tenang Dengan Barang Bukti 1 Klip Sabu Seberat 0,27 Gram.

Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Melakukan Pengembangan Dan Berhasil Mengamankan Dengan inisial IK di Rumahnya Yang Bertempat di Desa Lubuk Sepuh, Serta  Menemukan Barang Bukti Sabu Lebih Kurang 16,73 Gram. Dengan Pengakuan IK Barang Haram Tersebut diBeli Dari Seseorang di Rawas ulu.

Baca Juga:  Wako Ahmadi : Pelayanan Pajak Daerah Harus Dibuat Satu Tempat

Menurut Keterangan Kapolres AKBP Anggun Cahyono S.IK Melalui Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo Menyampaikan “Dari Hasil Keterangan IK, Sebelumnya Sabu Tersebut Telah diJual Kepada SK Dan Seorang Lagi Yang Mana Saat ini Identitasnya Sudah Kita Kantongi Dan Masih Dalam Pengejaran Sat Narkoba Polres Sarolangun, Kita Akan Terus Lakukan Pengembangan” Kata Kasat Narkoba

Kasat Narkoba Iptu Yudhi Prasetyo Menjelaskan “Kepada Pelaku Akan Kita Jerat Dengan Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal di Atas 5 tahun” Pangkasnya.(uje)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT