oleh

Brantas ilegal driling, Jajaran Polres Sarolangun amankan Enam pelaku, ribuan liter minyak mentah di sita

Wartacika.id  SAROLANGUN – Kepolisian Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Enam (6) Pelaku ilegal Drilling Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Mentah tanpa Izin, Kamis (28/01/2021).

Enam Pelaku tersebut atas nama Syamsul Badrun (40) Warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Mirsa Arahman (30) warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Nutari Ifran Nullahki (27) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Heri Effery (25) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Muara Rupit, Satriadi (35) warga Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, dan M Abdul Khadir Jailani (22) warga Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan Kita sudah melakukan penangkapan sebanyak dua kali pada tanggal 15 – 16 Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera didepan asrama Polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan dan di Depan BWP Meruap Jalan lintas Tembesi-Sarolangun Dusun Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun, “Kata Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono.

Baca Juga:  Forkompinda Sarolangun Giatkan Gerakan Bagi Bagi Bendera Merah Putih Gratis

“Dari penangkapan tersebut terdapat 6 pelaku Illegal Drilling yang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak mentah tanpa izin menggunakan Lima Kendaraan Mobil Pick Up berukuran Kecil dan Mobil toyota dyna 130 ht yang diduga bermuatan secara keseluruhan sejumlah 17.800 Liter minyak mentah, “Jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang migas JO Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 53 hurup b, d UU RI No.22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 ayat (1) KUHP dengan Hukuman 6 Tahun Maxsimal atau Denda Sebesar Rp 60 Milyar, “Ungkapnya.(egs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT