Wartaciaka.id, Kerinci – SDM Kepala Sekolah SD,158/III, Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur diduga palsukan tanda Tangan Bendahara BOS dalam pbuatan SPJ Penggunaan Dana BOS juga tanda tangan yang lain
Semenjak SDM menjabat sebagai kepala Sekolah SD 158/III Sungai Abu tiga tahun, Sekolah tersebut terus mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam rangka mendanai kegiatan operasional sekolah.
Dana BOS adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan sekolah. Melalui upaya pendanaan ini, diharapkan aktualisasi atas delapan standar nasional pendidikan dapat tercapai secara maksimal.
Pendapatan dana BOS untuk setiap sekolah berbeda-beda. Setiap sekolah menerima kucuran dana BOS sesuai jumlah peserta didik dalam satu tahun pelajaran. Sekolah dasar sebesar delapan ratus ribu rupiah per satu siswa. SMP sebesar satu juta rupiah per satu siswa. SMA sebesar satu juta empat ratus ribu rupiah per satu siswa. SMK sebesar satu juta enam ratus ribu rupiah per satu siswa. Sedangkan untuk sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB) sebesar dua juta rupiah per siswa.
Pelanggaran utama biasanya bermula dari dana BOS disimpan oleh Kepala Sekolah. Jelas, penyimpanan dana BOS oleh Kepala Sekolah adalah penyimpangan yang paling fatal.
Hal ini terjadi disekolah SD,158/III, Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur dimana SDM Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana BOS diduga tidak pernah melibatkan Bendahara BOS dan Komite, dana disimpan dan dikelola oleh Kepla Sekolah sendiri tidak adanya transparansi, bahkan dalam pelaporan SPJ penggunaan dana BOS di Indikasikan adanya pemalsuan Tandatangan Bendahara dan yang lainnya yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS oleh SDM Kepala Sekolah SD,158/III, Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur .
Seperti yang dijelaskan oleh narasumber yang minta namanya ditahasiakan, mengatakan ” Bahwa SDM Kepala sekolah SD,158/III, Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur itu tidak pernah libatakan bendahara dan pihak lainnya dalam pengelolaan dana BOS bahkan dalam pelaporan SPJ Penggunaan Dana Bos di Indikasikan Dipalsukan tanda tangan Bendahara BOS dan tanda tangan yang lainnya ” ungkap suber
Dalam aturan, dana BOS harus disimpan oleh Bendahara Sekolah. Tidak boleh pula disimpan dalam Bank untuk tujuan dibungakan. Jika ada kebutuhan, bendahara akan mengeluarkan dana sesuai dengan RKAS
Transparansi pengelolaan dana BOS tidak hanya melibatkan unsur kepala sekolah, bendahara, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Transparansi pengelolaan dana BOS mengharuskan komponen sekolah (kepala sekolah, bendahara dana BOS, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite) terlibat secara langsung dalam pengelolaan dana BOS. Dengan demikian perspektif lama masyarakat yang memandang sekolah adalah urusan dan tanggungjawab kepala sekolah, pendidik serta tenaga kependidikan harus ditiadakan.
Dalam hal ini wartacika.id berusaha menghunungi Kepala Sekolah untuk diminta keterangan, melaui via phonsel No 0823-7728-xxxx dan via WhatsAPP, pangilan masuk namun tidak di jawab dan WhatsAPP masuk terbaca namun tidak dibalas, hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Fahmil Hadi
Komentar