oleh

Inspektorat Pantau Penetapan Tersangka Kasus Mark Up Desa Lidung

WARTACIKA.ID  SAROLANGUN – Terkait Kasus dugaan Mark Up anggaran Dana Desa (DD) dalam proyek pembuatan jalan Rigit beton desa lidung kecamatan Sarolangun pada tahun 2019 masih menunggu ketetapan tersangka oleh Kejari Sarolangun, Pihak Inspektorat Sarolangun mengharapkan kejaksaan tidak berlama-lama menetapkan kerugian negara dan tersangka kasus lidung, karena terlebih lagi dalam dugaan tersangka kasus tersebut kembali mencalonkan sebagai kandidat pencalon Kades Desa Lidung.

Mantan Kades desa Lidung yang menjabat sebagai kades ditahun 2019 berinisial HR yang sekaligus  sebagai kuasa anggaran dalam perencanaan dan pekerjaan proyek Rabat beton, ditahun 2019,  dengan pagu anggaran sebesar 627 juta rupiah dengan panjang jalan rabat beton 840 meter.

Baca Juga:  Akibat Rebutan Warisan Orang Tua Di Bhatin VIII Sarolangun Suami Tewas Mengenaskan Ditangan Kaka 

Inspektur inspektorat kabupaten Sarolangun muslihadi menjelaskan, kasus MarUp dana desa lidung ditemukan adanya kerugian negara yang bersumber dari dana desa ditahun 2019, hanya menunggu penetapan tersangka dari kejaksaan negeri Sarolangun, Sementara sejauh ini inspektorat juga masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPK Jambi.

“Sebentar lagi ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Sarolangun, kita menunggu ketetapan tersebut” kata Muslihadi inspektur inspektorat Sarolangun

Selain itu dijelaskan Muslihadi sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Sarolangun yang dipercaya melakukan auditor di internal dalam pemerintahan kabupaten Sarolangun, inspektorat tidak dibenarkan menetapkan tersangka, apabila dibolehkan kata Muslihadi, setiap hari akan ditetapkan tersangka disetiap desa disarolangun.

” Setiap desa banyak melakukan kerugian negara, bila kita dibolehkan netapkan tersangka, setiap saat kita tetapkan tersangka, karena itu bukan wewenang kita, makanya kita menunggu ketetapan tersangka dan kerugian negara dari kejaksaan negeri Sarolangun, “Ungkapnya.(egs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *