oleh

Ketum Geransi : KPK Tangkap Juga RMH, AW, IML Terindikasi Terlibat Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2018

Wartacika.id, Berita Jambi – Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019 yang terlibat kasus suap pengesahan atau ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 5 miliar, yakni Elhelwi, Gusrizal dan Supardi Nurzain, divonis hukuman penjara empat tahun dua bulan dan denda Rp 200 juta.

Vonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam sidang lanjutan kasus suap APBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (6/4/2020).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Moraliam Purba pada sidang tersebut mengatakan, berdasarkan bukti-bukti di persidangan dan keterangan para saksi, ketiga terdakwa terbukti turut terlibat suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Baca Juga:  Polres Tebo Segera Melakukan Penyelidikan Terhadap Perjudian Ikan - Ikan,

“Sebagai penyelenggara negara, ketiga terdakwa telah terbukti memenuhi unsur menerima hadiah janji atau hadiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf a. Atas perbuatan tersebut ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing masing empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp 200 juta Subsider dua bulan kurungan,” katanya.

Menyikapi hal tersebut atas dengan divoninya 3 lagi yang terlibat kasus suap pengesahan atau ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 5 miliar, Arya Candra Ketum Geransi ikut berkomentar, meminta KPK juga tangkap Rahima istri Fachrori, H. AW, IML terang Arya Candra.

Lanjut Arya Candra menerangkan, “ Dari pengakuan Imanuddin ( Lim )  pernah menyerahkan uang ke Rahimah senilai Rp. 200 juta dan uang tersebut di serahkan di rumah dinas wakil gubernur Fachrori ( saat itu) Penyerahan Uang tersebut atas perintah Apif  Firmansyah.

Baca Juga:  Rayakan Idhul Adha 1442 H, Polres Sarolangun Potong 5 Ekor Sapi dan 1 Ekor Kambing Hewan Qurban 

Dari pengakuan Imanuddin alias lim ini apa lagi pengakuannya di depan Majlis Hakim, patut diduga benar adanya.  

Geransi  pertanyakan  kinerja KPK RI  yang seolah-olah alergi dengan istri Gubernur Jambi Fachrori umar, Geransi  minta kepada KPK RI untuk menangkap para mafia dalam kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD tahun 2017-2018,

RMH, ada nama Kontraktor kelas kakap seperti  IML adik ipar Gubernur jambi, H. AW Kerinci. 

Semua telah terang menerang di ruangan pengadilan dan diakuinya telah menyerahkan uang, Ismail alias Mael menyerahkan Rp. 500.000.000 juta  dari Rp. 1. 000.000. – yang diminta, sedangkan H. AW menyerahkan uang Rp. 1.125.000.000 dari 2 Milyar jumlah yang di minta dan di janjikan mendapat proyek senilai Rp. 50.000.000.000.- dan terbuti terlaksana dengan pengerjaan memakai PT. Air Tenang.

Baca Juga:  Liverpool Anti Berandai-andai

Baik H. AW  maupun Ismail untuk tahun 2020 ini mendapatkan lagi jatah Mega  proyek. H. AW mendapatkan Proyek jalan Nasional pada titik 2.5 dengan nilai Rp. 33.3 M jalan Sungai Penuh – Letter W, PT. Prima Pembangunan Kerinci,  sedangkan IML diduga juga mendapatkan Mega Proyek dalam wilayah Provinsi Jambi. Walaupun bermasalah namun dua mafia kontraktor kelas kakap ini tetap kebagian proyek proyek mega  Wilayah II Provinsi Jambi.  

Ketum Geransi  Arya Candra mengharapkan  KPK RI menangkap para pelaku-pelaku dalam kasus uang ketok palu RAPBD 2017-2018, Jangan kotraktor mata sipit saja yang berani di bui tapi tangkap juga terutama RMH , AW dan adik ipar Gubernur Jambi IML “. Terang Arya Candra.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak RHM, AW dan ILM belum bisa dihubungi.

**( Wilona/ Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Esensinya sangat setuju KPK, Tangkap,Tahan , Proses hukum selanjutnya siapapun yg TERLIBAT serta Sikat siapapun yg MENGHAMBATNYA DI DAERAH MAUPUN DI PUSAT.

BERITA TERKAIT