oleh

Pelaku Pencuri Mobil Carry di Pasar Sungai Baung Sarolangun Ditangkap Polisi

WARTACIKA.ID, SAROLANGUN – Tim Opsenal Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku pencuri Mobil Carry BH 9081 SK di Pasar Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun pada 12 Juni 2021, Sabtu (03/07/2021).

Pelaku tersebut atas nama Anas warga Desa Sekamis, Kecamatan Pauh. Pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dilakukan perkembangan di Mapolres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Akp. Rendie Rienaldy S.IK mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 sekira pukul 17:00 wib pelapor atas nama Megi Ansori  bersama rekannya yaitu tim pemain volly Desa Pangkal Bulian sampai di Desa Sungai Baung dengan menggunakan Mobil suzuki carry Pick Up dengan No.pol: BH 9081 SK, No.Rangka: MHYESL4158J116321 dan No.Mesin: G15AID719575, Warna Hitam STNKB A.n SARDIK, “Kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Akp. Rendie Rienaldy S.IK.

Baca Juga:  Polres Sarolangun Apresiasi Lomba Pacu Perahu Tradisional 2022

“Sesampainya di pasar Sungai Baung tersebut pelapor langsung memarkirkan mobil yang dikendarai tersebut, setelah itu pelapor bersama-sama rekannya langsung menuju lapangan bola volly untuk mengikuti pertandingan dan sekira pukul 20:00 Wib pada saat pelapor bersama rekannya Hijrul menuju ke mobil dan pada saat itu pelapor melihat bahwa mobil tersebut sudah tidak ada lagi keberadaannya di tempat pelapor sebelumnya memarkirkannya, “Terangnya.

“Setelah itu pelapor berusaha untuk mencari keberadaan mobil tersebut namun tidak ditemukan dan setelah itu pelapor memberitahukan kepada ketua karang taruna Desa Sungai Baung a.n sdr.Malik dan berusaha untuk menghubungi rekan-rekan yang lain dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Kurang lebih Rp.55.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sarolangun Guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Hukum yang berlaku, “Jelasnya.

Baca Juga:  Beredar Kabar Miring, NA Minta Uang  ke Sesama ASN. Mencatut Nama Walikota Ahmadi Zubir.

“Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 22 /VI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 12 Juni 2021 sekira Pukul 13.30. Wib berdasarkan informasi yang didapat oleh tim Opsnal Polres Sarolangun bahwa tersangka  ANAS berada di rumahnya di Desa Sekamis Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. kemudian tersangka ditangkap dan diamankan di Polres Sarolangun, “Tambahnya.

“Kemudian Tim Opsnal Melakukan Pengembangan untuk Barang Bukti 1 Unit Kendaraan Suzuki Carry Warna Hitam No.Rangka: MHYESL4158J116321 dan No.Mesin: G15AID719575 berada di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas, Kabupaten Muaratara dan dilakukan pengejaran, pada saat pengejaran Tim Opsnal Polres Sarolangun kehilangan Jejak dan di lakukan penyisiran Barang Bukti Tersebut berada di Kebun Karet dalam keadaan Sudah tidak Ada pengendaranya kemudian Barang Bukti telah diamankan di Polres Sarolangun dan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Ungkapnya.

Baca Juga:  Pihak PLN akan Ambil tindak tegas terkait Pemasangan Lampu Jalan di Rt 11 Sukasari

Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.(Egun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT