oleh

PT. Sumatra Agro Mandiri ( SAM ) Ingkar Janji, Petani Plasma Mandiangin telah diperiksa  Tim Ditreskrimum Polda Jambi

WARTACIKA.ID, SAROLANGUN – Tim Ditreskrimum Polda Jambi Jum’at (2/7/2021) Turun Langsung menindak lanjuti Laporan Djalu Aryaguna.

Sebanyak empat orang Petani Plasma Mandiangin telah diperiksa oleh Tim Ditreskrimum Polda Jambi Bertempat di Polsek Mandiangin.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-114/Vl/2021/SPKT C. POLDA JAMBI, Tanggal 15 Juli 2021 Pelapor Atas nama Djalu Aryaguna yang merupakan Manager Legal PT Sumatera Agro Mandiri.

Atas Perintah Penyelidikan nomor : SP. Lidik /282/Vl/Res.1.24/2021/Ditreskrimum, tanggal 21 Juni 2021, Tim Ditreskrimum Polda Jambi turun dan memproses laporan tersebut.

Salah satu dari Petani Plasma Andra yang juga merupakan anggota Ikatan Wartawan Sarolangon ( IWS ) saat di konfirmasi media ini mengatakan, ” Kami hari ini telah di periksa Tim Ditreskrimum Polda Jambi di Polsek Mandiangin atas tuduhan dari pihak Perusahaan PT SAM Merintangi jalan umum dan di anggap melanggar pasal 192 KUHPidana. Sebut nya

Baca Juga:  Ahmadi Kades Terpilih Desa Penawar Tinggi Paparkan Program 2020, Namun Tetap Fokus Lawan Covid 19

Namun Perbuatan menghalangi jalan umum ini menurut kami tidak benar karena jalan tersebut adalah jalan Khusus yang di bangun oleh pihak Perusahaan tetapi Biaya Pembangunan jalan tesebut di masukkan ke dalam Hutang kami Petani Plasma, Yang arti nya jalan tersebut adalah milik bersama.

Jika Petani membuat portal di Tanah milik sendiri apakah itu salah, ini adalah bagian dari bentuk penyampaian aspirasi kami dan tuntutan kami Terhadapan perusahaan yang sudah Jatuh tempo selama kurang lebih satu tahun tidak merealokasikan lahan plasma milik kami, Kami juga tidak melarang siapapun yang mau lewat.

Berdasarkan undang-undang nomor 38 tahun 2004 Tentang jalan, jalan itukan terbagi dua yaitu Jalan umum dan Jalan Khusus, jika jalan umum di bangun dari anggaran APBN atau APBD, sedangkan jalan khusus di Bagun dari dana swadaya masyarakat atau korporasi.

Baca Juga:  Wabup Ami Taher Serahkan Bantuan Sembako di Desa Pungut Mudik

” Jadi jelas mana Jalan umum dan mana jalan khusus.”

Lebih lanjut dijelaskan Andra jika pihak Petani Plasma telah melayangkan surat somasi pada tanggal 3 Mei 2021 kepada pimpinan Perusahaan PT SAM agar menyelesaikan persoalan tersebut secara Musyawarah, namun tidak ada tanggapan, dan hingga akhirnya kami petani mengelar aksi damai pada Tanggal 31 Mei 2021, dari Penyampaian aspirasi tersebut maka ditandatangani la satu surat kesepakatan yang berbunyi sebagai berikut :

1. Masyarakat Petani pola kemitraan meminta dilakukan amandemen terhadap Ganti Rugi tanah garapan yang berlaku pada saat tahun Penyerahan.

2. Masyarakat Petani pola kemitraan meminta pembagian hasil kebun kemitraan diperhitungkan berdasarkan tahun Penyerahan dan bukan dari tahun tanam.

Baca Juga:  Ketua DPRD Edminudin Pantau Pilkades Ikut mencoblos Gunakan Hakpilihnya

3. Lahan Penyerahan yang sudah produksi untuk tidak dilakukan panen sampai dengan sampai ada kesepakatan pada poin 1 dan 2.

4. Sebagi tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat akan dilakukan identifikasi pengukuran lahan diserahkan dengan pola kemitraan ( sesuai peta sporadik masyarakat petani pola kemitraan).

Berita acara Kesepakatan tersebut di tandatangani oleh kedua belah pihak dari pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri, H Purwadi, Djalu Aryaguna, Winesis Geger dan Budijanto.

Dari pihak Koperasi Sawit Gurah Mandiri
Filmarico berdasarkan Surat kuasa Khusus No : 18/SSK/KH-NA/V/2021.

Namun sangat di sayangkan pihak perusahaan malah menanggapi aspirasi kami dengan cara yang salah dan ini bisa menjadi pemicu hubungan kemitraan tidak harmonis lagi pungkasnya.(Egun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT